BERITABANJARMASIN.COM - Dari hasil diskusi dengan Rektor ULM terkait demo mahasiswa ULM mengenai SK 571/UN8/KU/2019, maka pihak rektorat akan memformulasi SK terbaru yang tak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Kami dapat imbauan dari Itjen tidak boleh (mengeluarkan subsidi), lalu kami keluarkan SK 571/UN8/KU/2019 yang baru, jadi kami menghapuskan ketentuan yang 50 persen itu," ucapnya.
"Kami dapat imbauan dari Itjen tidak boleh (mengeluarkan subsidi), lalu kami keluarkan SK 571/UN8/KU/2019 yang baru, jadi kami menghapuskan ketentuan yang 50 persen itu," ucapnya.
Prof Sutarto Hadi sangat mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa, menurutnya mahasiswa dan dirinya memiliki visi serta pandangan yang sama.
"Kita kan satu visi satu pandangan bahwa mahasiswa semester delapan ke atas itu walaupun tidak ada perkuliahan tapi kan mereka melakukan penelitian memerlukan biaya yang besar, mengumpulkan data, konsultasi, menurut saya sangat wajar mereka itu diberikan keringanan," ujarnya.
Ia pun sepakat akan membuat peraturan SK yang baru merevisi 571/UN8/KU/2019 agar jangan sampai melanggar peraturan dan akan diformulasikan dalam 10 hari, hal ini dikarenakan pada tanggal 22 Juli mendatang sudah dimulai pembayaran UKT.
Wakil Ketua BEM ULM, Ahmad Jamaludin berharap dalam waktu dekat segera diberitahukan mengenai perubahan SK 571/UN8/KU/2019 yang melibatkan BEM dan DPM untuk memuat poin-poin dalam SK yang baru yang isinya lebih berpihak kepada mahasiswa.
"Harapannya kami memberi solusinya kemudian dari pihak rektorat akan mengusulkan ke fakultas untuk kemudian dipertimbangkan dan akhirnya melahirkan SK yang baru lagi," pungkasnya. (fitri/sip)
Ia pun sepakat akan membuat peraturan SK yang baru merevisi 571/UN8/KU/2019 agar jangan sampai melanggar peraturan dan akan diformulasikan dalam 10 hari, hal ini dikarenakan pada tanggal 22 Juli mendatang sudah dimulai pembayaran UKT.
Wakil Ketua BEM ULM, Ahmad Jamaludin berharap dalam waktu dekat segera diberitahukan mengenai perubahan SK 571/UN8/KU/2019 yang melibatkan BEM dan DPM untuk memuat poin-poin dalam SK yang baru yang isinya lebih berpihak kepada mahasiswa.
"Harapannya kami memberi solusinya kemudian dari pihak rektorat akan mengusulkan ke fakultas untuk kemudian dipertimbangkan dan akhirnya melahirkan SK yang baru lagi," pungkasnya. (fitri/sip)
Posting Komentar